Lewati ke konten utama
Kamis, 16 Juli 2026 • 04.56.21 WITA
Jadwal Terbaru dan Persiapan Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar 2026
Tim Seketariat survei-lingkungan-belajar 15 Juli 2026 9x dibaca

Jadwal Terbaru dan Persiapan Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar 2026

Jadwal pelaksanaan Sulingjar 2026 berubah menjadi 20 Juli–17 Agustus 2026. Satuan pendidikan diminta menyelesaikan verifikasi dan pemutakhiran data kepala satuan pendidikan serta pendidik sebelum 30 Juni 2026.

Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) Tahun 2026 bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik mengalami perubahan jadwal. Satuan pendidikan diminta segera memastikan kesiapan data responden serta menyelesaikan seluruh proses verifikasi dan pemutakhiran data sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Apa Itu Survei Lingkungan Belajar?

Survei Lingkungan Belajar atau Sulingjar merupakan bagian dari Asesmen Nasional yang diisi oleh:

  • kepala satuan pendidikan; dan

  • pendidik atau guru.

Sulingjar digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi lingkungan belajar di satuan pendidikan. Informasi yang diperoleh dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pembelajaran serta lingkungan sekolah.

Sulingjar bukan ujian dan tidak digunakan untuk menilai kemampuan individu kepala satuan pendidikan maupun pendidik. Oleh karena itu, setiap responden diharapkan mengisi instrumen secara mandiri, objektif, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Perubahan Jadwal Pelaksanaan Sulingjar 2026

Jadwal pelaksanaan Sulingjar untuk kepala satuan pendidikan dan pendidik pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah mengalami perubahan sebagai berikut:

Jadwal sebelumnya

3–31 Agustus 2026

Jadwal terbaru

20 Juli–17 Agustus 2026

Perubahan jadwal dilakukan untuk mempercepat perilisan Rapor Pendidikan jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat.

Satuan pendidikan diharapkan mencermati perubahan tersebut dan segera menyesuaikan seluruh tahapan persiapan.

Batas Pemutakhiran Data

Seluruh proses verifikasi dan pemutakhiran data kepala satuan pendidikan serta pendidik harus diselesaikan sebelum:

30 Juni 2026

Tanggal tersebut menjadi batas waktu atau cut-off data PTK untuk jenjang:

  • PAUD;

  • SD/MI/sederajat;

  • SMP/MTs/sederajat;

  • SMA/MA/sederajat; dan

  • SMK/MAK.

Apabila terdapat perubahan data setelah 30 Juni 2026, data pelaksanaan Sulingjar tetap menggunakan data yang tercatat pada tanggal tersebut.

Hal yang Harus Disiapkan Satuan Pendidikan

1. Memastikan data Dapodik atau EMIS telah valid

Satuan pendidikan perlu memastikan data kepala satuan pendidikan dan pendidik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) telah:

  • terverifikasi;

  • tervalidasi;

  • lengkap; dan

  • sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan sebaiknya dilakukan lebih awal agar masih tersedia waktu untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

2. Melakukan perbaikan melalui Verval PTK

Jika terdapat kesalahan pada data kepala satuan pendidikan atau pendidik, operator satuan pendidikan perlu melakukan perbaikan melalui laman Verval Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

vervalptk.data.kemendikdasmen.go.id

Perbaikan harus diselesaikan sebelum batas waktu pemutakhiran data pada 30 Juni 2026.

3. Menyiapkan kartu login

Operator atau proktor pada masing-masing satuan pendidikan bertugas mencetak kartu login pengisian Sulingjar.

Kartu login dicetak paling lambat:

1 hari sebelum waktu pelaksanaan

Kartu login selanjutnya dibagikan kepada kepala satuan pendidikan dan pendidik yang menjadi responden.

4. Memastikan kesiapan akses

Operator atau proktor perlu memastikan responden dapat mengakses instrumen Sulingjar dengan baik. Hal yang perlu diperiksa antara lain:

  • perangkat yang akan digunakan;

  • koneksi internet;

  • akun atau kartu login;

  • akses ke laman pengisian; dan

  • kesiapan teknis lainnya.

Persiapan sejak awal diperlukan agar pengisian tidak terkendala pada hari pelaksanaan.

5. Memantau keterisian instrumen

Operator atau proktor juga perlu memantau progres keterisian instrumen Sulingjar oleh kepala satuan pendidikan dan pendidik melalui:

dashboardslb.kemendikdasmen.go.id

Pemantauan dilakukan untuk mengetahui responden yang sudah maupun belum menyelesaikan pengisian.

Pembagian Peran dalam Pelaksanaan Sulingjar

Kepala satuan pendidikan

Kepala satuan pendidikan bertugas:

  • menjadi responden Sulingjar;

  • mengisi instrumen secara mandiri; dan

  • memberikan jawaban berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Pendidik atau guru

Pendidik bertugas:

  • menjadi responden Sulingjar;

  • mengisi instrumen secara mandiri; dan

  • memberikan jawaban secara objektif sesuai pengalaman dan kondisi lingkungan belajar.

Operator atau proktor

Operator atau proktor bertugas:

  • memastikan kesiapan data responden;

  • membantu proses perbaikan data;

  • mencetak dan membagikan kartu login;

  • membantu kesiapan teknis; dan

  • memantau keterisian instrumen Sulingjar.

Operator atau proktor tidak mengisikan jawaban atas nama kepala satuan pendidikan maupun pendidik.

Pengingat bagi Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan diharapkan tidak menunggu hingga mendekati jadwal pelaksanaan. Segera lakukan pemeriksaan data, koordinasi internal, serta persiapan teknis agar pengisian Sulingjar dapat berlangsung tertib dan lancar.

Perhatikan kembali tiga tanggal penting berikut:

  • 30 Juni 2026: batas pemutakhiran data;

  • 20 Juli 2026: awal pelaksanaan Sulingjar;

  • 17 Agustus 2026: akhir pelaksanaan Sulingjar.

Informasi dan pembaruan terkait Asesmen Nasional di Sulawesi Tengah dapat diakses melalui anbksulteng.web.id.

Bagikan Artikel

Kembali ke Daftar Berita
Logo

Sekretariat Asesmen Skala Nasional

Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Tengah

Portal informasi resmi Asesmen Skala Nasional Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

Tautan Cepat

Hubungi Kami

  • Jl. Setia Budi No. 9, Palu, Sulawesi Tengah
  • -

Media Sosial

Ikuti perkembangan terbaru dan dokumentasi kegiatan kami.

© 2026 Sekretariat Asesmen Skala Nasional