Lewati ke konten utama
Sabtu, 25 Juli 2026 • 07.32.53 WITA
Pemanfaatan Layanan Portal Verifikasi Publik SHTKA
Tim Sekretariat Tes Kemampuan Akademik 5 Maret 2026 2x dibaca

Pemanfaatan Layanan Portal Verifikasi Publik SHTKA

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0191/H.H4/SK.02.02/2026 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait pemanfaatan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai berikut:

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik dan Surat Edaran Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 0191/H.H4/SK.02.02/2026 tentang Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Tahun 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal terkait pemanfaatan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai berikut:

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyediakan Portal Verifikasi Publik SHTKA untuk memverifikasi Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) yang dapat diakses oleh publik, termasuk: Satuan Pendidikan (SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat, dan SMK/MAK) Perguruan Tinggi Institusi Lainnya Orang Tua atau Wali Murid Masyarakat Umum

Selengkapnya silakan unduh edaran terkait hal tersebut melalui https://anbksulteng.web.id/uploads/1772652829997-jzndte.pdf

Bagikan Artikel

Kembali ke Daftar Berita
Logo

Sekretariat Asesmen Skala Nasional

Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Tengah

Portal informasi resmi Asesmen Skala Nasional Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

Tautan Cepat

Hubungi Kami

  • Jl. Setia Budi No. 9, Palu, Sulawesi Tengah
  • -

Media Sosial

Ikuti perkembangan terbaru dan dokumentasi kegiatan kami.

© 2026 Sekretariat Asesmen Skala Nasional