TKA tidak wajib diikuti. TKA tidak diwajibkan agar murid yang merasa siap saja yang mengikuti, sementara yang tidak siap tidak perlu merasa tertekan. Kewajiban atau tidaknya mengikuti tes merupakan bagian dari hak individu. Murid berhak menentukan pilihannya dalam pendidikan. Tidak ada konsekuensi apabila murid tidak ikut TKA dan murid tetap dapat lulus dari satuan pendidikan meski tidak ikut TKA. Namun hasil TKA sebagai hasil tes terstandar yang menunjukkan capaian akademik dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya atau penerimaan calon mahasiswa baru. Hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya. Oleh karena itu perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum murid memutuskan untuk tidak mengikuti TKA.
Semua murid kelas akhir pada jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat, SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK dari jalur Pendidikan Formal, Nonformal dan Informal dapat mengikuti TKA.
Murid yang terdaftar pada basis data kementerian dan memiliki NISN valid dapat mengikuti TKA.
Murid dengan kebutuhan khusus (ABK) dapat mengikuti TKA, kecuali murid yang memiliki hambatan intelektual.
Ya, murid sekolahrumah yang terdaftar dalam basis data kementerian atau memiliki NISN Valid dapat mengikuti TKA sesuai jenjangnya.
TKA tidak wajib diikuti, baik murid SMK maupun SMA. Namun perlu dipertimbangkan bahwa hasil TKA dapat saja dijadikan sebagai sumber informasi capaian akademik yang diminta oleh dunia kerja. Hal ini tergantung pada kebutuhan atau syarat yang ditetapkan masing-masing perusahaan atau organisasi. Oleh karena itu keputusan untuk tidak mengikuti TKA perlu dipertimbangkan dengan matang.
Peserta pendidikan jalur nonformal dan informal yang ingin mendapatkan pengakuan kesetaraan hasil belajar perlu mengikuti TKA.
Kesempatan untuk mengikuti TKA diberikan untuk murid di akhir jenjang pendidikan. Oleh karena itu kesempatan murid untuk mengikuti TKA hanya satu kali tiap jenjang, kecuali ketika murid tidak lulus dari satuan pendidikan, ia dapat mengikuti TKA tahun berikutnya dengan status masih sebagai murid di satuan pendidikan
Dengan adanya TKA diharapkan murid secara individu mempunyai laporan capaian akademik berdasarkan penilaian terstandar sehingga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang memerlukan informasi capaian akademik individu murid.Â
Selain itu TKA juga diharapkan menjadi salah satu sumber informasi untuk pemetaan mutu pendidikan dan masukan penyusunan kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. Secara khusus, TKA diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian.
TKA tidak menentukan kelulusan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan.Â
Penilaian sekolah saat ini secara umum cenderung belum objektif sehingga sulit untuk digunakan pada situasi yang menuntut perbandingan antar sekolah/wilayah, misalnya untuk keperluan seleksi. TKA hadir sebagai penyeimbang dan penguat kredibilitas penilaian, bukan sebagai pengganti sistem yang ada.
UN adalah ujian yang wajib diikuti oleh murid pada akhir jenjang. Murid tidak dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan bila tidak mengikuti UN. AN adalah suatu evaluasi sistem dengan pelaporan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah. AN tidak memberi laporan hasil individu murid. Sementara TKA adalah asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid dalam mata pelajaran tertentu dan sifatnya tidak wajib. Tiap murid yang mengikuti TKA akan memperoleh hasil TKA.Â
SD/MI/SMP/MTs/sederajat: Bahasa Indonesia dan Matematika.
SMA/MA/SMK/MAK/sederajat: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan 2 (dua) mata pelajaran pilihan.
Siswa memilih 2 (dua) mata pelajaran pilihan dari daftar yang tersedia. Satuan pendidikan diharapkan dapat memberi arahan agar pilihan sesuai dengan minat siswa, dan rencana studi lanjut. Pemilihan dilakukan saat pendaftaran TKA.
Soal TKA berbentuk pilihan ganda biasa, yaitu soal dengan hanya 1 (satu) pilihan jawaban yang benar dan pilihan ganda kompleks, yaitu soal dengan pilihan jawaban benar bisa lebih dari satu.
Soal TKA sama untuk kedua kurikulum, karena dikembangkan dengan mempertimbangkan materi/kompetensi yang berlaku untuk Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013.Â
TKA tidak mengukur literasi/numerasi umum, melainkan kompetensi mata pelajaran sesuai kurikulum. Namun, soal TKA tetap menekankan pada penalaran dan pemecahan masalah.Â
Kementerian mempublikasikan kerangka asesmen yang berisi informasi mengenai materi atau kompetensi yang diukur termasuk contoh soal, Informasi ini bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik.