schedule

Memuat...

Pengumuman Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026
Tim Sekretariat

Ditulis oleh

Tim Sekretariat

Tes Kemampuan Akademik calendar_today 26 Mei 2026 visibility 0x dibaca

Pengumuman Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026

Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD/MI dan SMP/MTs sederajat akan dibuka/dapat diakses pada: Hari/Tanggal: Selasa, 26 Mei 2026 Waktu: Pukul 14.00 WITA Pengumuman ini memuat informasi mengenai pembukaan akses hasil TKA serta alur penyampaian DKH TKA melalui satuan pendidikan dan instansi terkait sesuai kewenangannya. Surat Edaran resmi akan dikirimkan kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut dari prosedur penyampaian hasil TKA 2026.

Instansi Penerima Surat Edaran

Sebagai tindak lanjut dan prosedur penyampaian hasil TKA 2026, Surat Edaran resmi akan dikirimkan kepada instansi berikut sesuai dengan kewenangannya:

  1. Dinas Pendidikan Provinsi

  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

  4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Alur untuk Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan dapat melakukan proses validasi dan penyampaian DKH TKA dengan alur sebagai berikut:

  1. Login pada laman TKA, kemudian masuk ke menu Hasil TKA – Validasi Data DKH TKA.

  2. Melakukan verifikasi kebenaran data, khususnya pada bagian identitas peserta, nomenklatur satuan pendidikan, dan nama Kepala Satdik.

  3. Klik valid apabila data sudah sesuai.

  4. Menunggu dinas terkait untuk mendistribusikan DKH TKA dan/atau membuka akses pencetakan DKH TKA.

  5. DKH TKA dapat disampaikan kepada murid untuk informasi nilai sekaligus verifikasi identitas.

Alur untuk Dinas/Kanwil/Kemenag/Tim Teknis TKA

Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta Tim Teknis TKA dapat melakukan proses sebagai berikut:

  1. Login pada laman TKA, kemudian masuk ke menu Hasil TKA – Validasi Data DKH TKA.

  2. Melakukan verifikasi kelengkapan data, meliputi jumlah satuan pendidikan dan jumlah murid.

  3. Setelah verifikasi, instansi sesuai kewenangannya dapat mencetak, menandatangani, dan mendistribusikan DKH TKA.

  4. Setelah satuan pendidikan menyatakan valid pada nomenklatur, Kepala Satuan Pendidikan, serta biodata peserta, operator dinas sesuai kewenangannya dapat membuka akses kepada satuan pendidikan untuk mencetak DKH TKA polos/tanpa tanda tangan dengan memberikan tanda centang pada submenu validasi data DKH TKA.

Catatan Penting

Satuan pendidikan diharapkan memastikan data identitas peserta, nomenklatur satuan pendidikan, dan nama Kepala Satdik telah benar sebelum melakukan validasi.

DKH TKA dapat disampaikan kepada murid setelah proses validasi selesai sebagai informasi nilai sekaligus verifikasi identitas.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

share Bagikan Artikel